GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan laporan hasil penyelidikan terkait aduan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, Dheninda Chaerunnisa, dalam Rapat Paripurna ke-39, Selasa (31/03/2026).
Laporan tersebut dibacakan anggota BK, Daud Syarif, di hadapan pimpinan dewan, anggota fraksi, serta jajaran sekretariat daerah.
Aduan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan mahasiswa bernama Jikran Kasadi pada 5 November 2025.
Laporan itu dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teregistrasi pada 10 November 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, BK melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan selama 60 hari kerja, sejak November 2025 hingga Februari 2026, sesuai aturan tata beracara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BK menyimpulkan Dheninda Chaerunnisa terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Februari 2026,” kata Daud saat membacakan laporan. (*)











