Wabup Hadiri PAW BPD Limehe Timur

416
ADV
10
Pergantian Antar waktu anggota BPD Limehe Timur Kecamatan Tabongo dihadiri Wabup Hendra Hemeto. (Foto:dok)

KABGOR – Wabup Hendra Hemeto menghadiri kegiatan dan peresmian/pengambilan sumpah pergantian antar waktu (paw) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo.

Wabup menyampaikan anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang mewakili masyarakat untuk duduk dalam badan permusyawaratan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. ” Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.” Ujarnya.

Dengan demikian pinta Wabup, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menitip pesan beberapa.

Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan bpd merupakan mitra. untuk itu saudara – saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten gorontalo melalui alokasi dana desa (ADD), agar saudara – saudara bpd dan kepala desa dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan add.

Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, agar kiranya saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *