Santunan Duka Gorut 2022, Anggaran Tetap Kuota Penerima Bertambah

653
ADV
10
Ilustrasi santunan. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Santunan dana duka di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk tahun anggaran 2022 ini tidak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Kepala Bagian Kesra Setda Gorut, Ajuba Thalib mengaku, meski anggaran dana duka tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, untuk kuota atau target dari dana duka tersebut mengalami pertambahan. Dengan demikian, nilai atau jumlah yang diterimakan mengalami penurunan.

Dari yang sebelumnya sebesar Rp 3 juta per jiwa. Kini, hanya menerima Rp 2 juta per jiwa. “Karena pandemi ini, anggaran kita itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) agak turun. Sehingga untuk santunan duka itu, sebelumnya Rp 3 juta per jiwa, kini tinggal Rp 2 juta per jiwa,” ungkap Ajuba Thalib ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3) kemarin.

Pada dasarnya, Ajuba mengatakan, saat ini, pelayanan untuk santunan duka tersebut sudah bisa dilakukan. Memang diakuinya, di awal-awal tahun 2022, pihaknya belum bisa langsung membuka pelayanan. Karena ada regulasi yang menjadi dasar santunan dana duka ini yang harus diperbaharui.

“Ya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin harus direvisi. Ada beberapa poin yang berubah, termasuk di situ besarannya, kemudian mulai kapan ditanggung, yakni, mulai Desember 2021,” imbuh Ajuba.

Perlu diketahui, anggaran santunan duka itu direncanakan untuk diterimakan kepada 1200 orang. Di mana, jumlah tersebut bertambah ketimbang tahun 2021 kemarin yang hanya untuk 800-an orang. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *