Aduan Soal Lahan di Anggrek dan Kwandang Ditindaklanjuti

513
ADV
10
Komisi I DPRD Gorut serta unsur Aleg dari Dapil Kwandang dan Anggrek saat rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal aduan persoalan lahan di Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dalam hal ini Komisi I siap menindaklanjuti aduan masyarakat terkait persoalan lahan di Kecamatan Anggrek dan Kwandang. Bahkan, DPRD Gorut telah mengagendakan turun lapangan guna menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima dan dibahas lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh personil Komisi I, Senin (21/2) kemarin.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte usai RDP tersebut. Ia menjelaskan bahwa terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya nanti akan menjadwalkan turun lapangan untuk melihat langsung posisi tanah yang dilaporkan tersebut. “Sesuai dengan mekanisme yang ada, kami akan menyurat kepada pihak BKN untuk menjadwalkan agenda turun lapangan untuk melihat langsung posisi tanah yang dilaporkan tersebut,” kata Matran.

Seperti diketahui, aduan yang direspon lewat RDP itu, selain pihak yang mengadu, seluruh pihak terkait lainnya, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorut dan instansi teknis lainnya telah diberi kesempatan untuk menanggapi persoalan yang terjadi.

Selanjutnya, terhadap data-data yang dibutuhkan terkait dengan persoalan laporan masyarakat tersebut, maka kata Matran, pihak DPRD juga akan menyurati pihak BPN. Perlu diketahui bahwa untuk Kecamatan Anggrek, bahwasanya ada keluarga yang mengaku bahwa dari 24 ribu hektare yang telah diserahkan kepada pihak LANAL, itu merupakan tanah mereka. Sehingga keluarga tersebut meminta penjelasan bagaimana dengan nasib mereka mereka. Sementara pemilik lahan sebelumnya yang terdiri dari 3 persil telah menyerahkannya.

Untuk Kecamatan Kwandang, yakni aduan dari Muhamad Lutfi terkait dengan persoalan tanah miliknya yang berada di Desa Katialada dan Moluo yang telah ada keputusan inkrah, namun sampai saat ini masih belum dikuasainya. “Pasalnya, telah ada upaya pengukuran namun ada perlawanan dari pihak yang bersengketa. Dan untuk itu DPRD akan audience dengan pihak Pertanahan terkait dengan persoalan tersebut,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, personil Komisi I didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *