DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perda Pengarusutamaan Gender

93
ADV
10
Penandatanganan kesepakatan dan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua Deprov dan Gubernur. (Foto : RGnews)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026), yang dipimpin Ketua Deprov Thomas Mopili didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Gorontalo.

Juru bicara Pansus PUG Femy Udoki menjelaskan pembentukan Ranperda PUG bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban prosedural, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah konstitusi dalam menyusun hukum daerah yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dikatakan, PUG dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan, bukan sebagai produk ideologi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, adat, dan budaya Gorontalo.

Panitia Khusus juga menguraikan sejumlah isu utama gender di Provinsi Gorontalo yang menjadi perhatian bersama, antara lain kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, serta keterkaitan antara ketimpangan dan kemiskinan.

“Persoalan-persoalan ini harus dijawab melalui kebijakan yang konkret, menguatkan keluarga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga harmoni sosial. Selama proses pembahasan, kami telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD dan Biro Hukum, studi komparasi antar daerah, hingga penyerapan aspirasi masyarakat. Tercatat sebanyak 27 organisasi yang terdiri dari organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan akademisi turut berpartisipasi secara aktif dalam memberikan masukan terhadap Ranperda ini,” tambah Femy.

Olehnya, pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan penegasan bahwa Perda ini merupakan instrumen pembangunan daerah, berada dalam koridor kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan adat Gorontalo, serta tetap berada dalam pengawasan aktif DPRD.

Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail mengapresiasi pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender yang telah dilakukan secara komprehensif bersama DPRD. Ranperda tersebut dinilai menjadi panduan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengarusutamaan gender merupakan sebuah keharusan yang harus diperhatikan pemerintah dalam merespons dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan. Pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pemenuhan angka, tetapi harus disesuaikan dengan fakta, kompetisi, dan norma kehidupan” tegas Gusnar.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Pimpinan DPRD, sebagai tanda disetujuinya Ranperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *