Ka Kuhu Resmi Tersangka, Janji “Potong Jari” Kini Jadi Bumerang

348
ADV
10

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak pelapor yang menuding Ka Kuhu menggunakan karya cipta tanpa izin.

Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, disampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Dari SP2HP yang klien kami terima, Polda Gorontalo telah menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Penyidik menilai tindakan Ka Kuhu telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Janji Kontroversial Disorot Publik

Sebelum berstatus tersangka, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Ia berjanji akan “potong jari” jika pihak kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka.

Ucapan tersebut memicu reaksi beragam dari warganet. Kini, setelah status tersangka resmi disematkan, publik mempertanyakan keseriusan pernyataan tersebut.

Kasus ini menyita perhatian luas, bukan hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena isu hak cipta yang kerap diabaikan di dunia digital.

Jadi Peringatan bagi Kreator

Sejumlah pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Perkara tersebut dinilai bisa menjadi peringatan keras bagi para kreator agar lebih menghormati karya orang lain.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Publik menanti langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Nasib karier Ka Kuhu sebagai konten kreator pun kini berada di ujung tanduk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *