Anggaran KIP dan KPID Dinilai Tidak Rasional, Komisi I Deprov Desak Pemprov

104
ADV
10
Rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo bersama instansi terkait, Selasa (13/1/2026). (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama Pemprov Gorontalo, dalam hal ini Dinas Kominfotik dan BKSDM Provinsi Gorontalo, Selasa (13/1/2026) diruang Inogaluma. Rapat dipimpin langsung ketua komisi, Fadli Poha, didampimpi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Umar Karim, Fikram Salilama, Femy Udoki, Yeyen Sidiki dan Ramdan Liputo.

Sementara Sekdaprov Sofyan Ibrahim yang sedianya hadir dalam rapat, diwakili oleh Asisten I, Sila Botutihe didampingi, Kepala BKSDM Budi Sidiki, mantan Kepala BKD yang kini menjabat Sekwan, serta perwakilan Diskominfo, Zakiya Basweran.

Beberapa poin penting dibahas, yakni terkait minimnya anggaran bagi lembaga independen, Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Dimana alokasi dana yang hanya  Rp100 juta untuk masing masing lembaga tersebut, dinilai tidak rasional dan mengancam efektivitas kerja usai dilantik nanti.

Seperti diungkapkan anggota Komisi I, Femy Udoki yang menyayangkan hal tersebut. Bahkan menurut Femy, anggaran tersebut terkesan hanya bersifat formalitas tanpa perencanaan matang. Padahal, KIP dan KPID memiliki peran strategis dalam pengawasan penyiaran dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Gorontalo.

“Kalau menurut saya ini seperti melecehkan kedua lembaga. Karena dari awal bahkan pihak Dinas Kominfotik sudah secara tegas menyatakan tidak ada anggaran untuk KPID dan KIP, padahal peran keduanya ini sangat penting. Terus terang kami kecewa dengan sikap kadis sebelumnya yang terkesan tidak mau memperjuangkan anggaran untuk KIP dan KPID, ” urai Srikandi PAN ini.

Hal senada diungkapkan Umar Karim, yang juga menyinggung tentang tugas dan fungsi KIP dan KPID yang sangat penting dalam keterbukaan informasi publik. Ia bahkan membeberkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kementerian Dalam Negeri, yang menunjukkan adanya penurunan signifikan indeks keterbukaan informasi publik tahun 2025 di Provinsi Gorontalo.

“Ini harus menjadi atensi kita, karena sangat penting bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat diera digitalisasi saat ini. Kalau mereka tidak didukung dengan anggaran yang cukup, bagaimana mereka bisa menjalankan tugas mereka. Saya menyarankan agar setelah ini kita rapat kembali dengan menghadirkan Ombudsman, dan kami mohon agar Sekdaprov juga bisa hadir. Ini perlu diseriusi dan ditindanlanjuti segera,” tegas Umar.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov, Sila Botutihe mengungkapkan dirinya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan. Dan saat ini pihak Biro Hukum tengah memproses Surat Keputusan (SK) pelantikan agar sesuai dengan ketentuan maksimal 30 hari setelah penetapan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *