Komisi I Deprov Pantau Dampak Pemberlakuan PMK Nomor 81/2025 Di Desa Bongopini

186
ADV
10
Komisi I Deprov Gorontalo saat kunjungan kerja di Desa Bongopini, Tilongkabila. (Foto : Pendamping Komisi)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terus dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kali ini, jajaran Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Sitti Nurayin Sompie, anggota Umar Karim, Yeyen Sidiki, Femy Udoki, bersama pendamping komisi, mengunjungi Desa Bongopini, Kecamatan TilongKabila, Bone Bolango, Kamis (18/12/2025).

Selain pengawasan, Komisi I juga ingin mengetahui sejauh mana pemberlakuan PMK No. 81/2025, berdampak pada jalannya pemerintahan di Desa Bongopini. “Kedatangan kami adalah untuk melihat langsung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Desa Bongopini, terutama dampak dari pemberlakuan PMK, yang banyak diprotes pemdes karena dianggap merugikan. Juga bagaimana perkembangan koperasi merah putih didesa ini, apakah sudah berjalan baik,” kata wakil ketua komisi.

Sekretaris Desa Bongopini, yang menerima langsung kunjungan tersebut menjelaskan bahwa desanya tidak termasuk dalam daerah yang terdampak pemeberlakuan PMK No. 81/2025. “Desa kami sejak muncul perubahan anggaran dari pemkab, kami lansung bergerak cepat. Rata rata desa yang terlambat itu karena penggunaan ketahanan pangan mereka dalam hal ini earmark sdh terealisasi dan non enmark sebagian belum terealisasi maka dari itu mereka agak kesulitan dengan keluarnya PMK 81 ini,” jelas sekdes.

Juga untuk Koperasi Merah Putih, kata kades,  tidak ada masalah. “Alhamdulillah berjalan dengan baik, dan mendapat dukungan dari masyarakat. Untuk gerai kami ada pihak ketiga yang menjadi pemasok,” ujarnya. Tekait penjelasan sekdes, aleg Dapil Bone Bolango, Yeyen Sidiki, memberi apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Pemdes Bongopini dalam menindaklanjuti perubahan PMK terseabur, sehingga tidak ada yang tertunda seperti di desa desa lainnya.

Diketahui, perubahan PMK sempat menimbulkan gelombang protes dari aparat desa. Dimana perubahan yang sangat tiba tiba itu menimbulkan hambatan pencairan Dana Desa tahap II, terutama alokasi non-earmark, sehingga honor guru ngaji, imam desa, kader kesehatan, dan perangkat desa lainnya terancam tidak dibayar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *