Pansus PUG DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Kanwil Kemenhum Jawa Barat

153
ADV
10
Pansus PUG DPRD Provinsi Gorontalo diterima Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile. (Foto : Humas Deprov)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/11/2025). Kunjungan ini untuk pendalaman dan studi komparasi terkait penyusunan ranperda PUG.

Anggota Pansus PUG, Yeyen Sidiki dalam pertemuan itu menyentil beberapa poin antaranya Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Dimana perpres ini menginstruksikan untuk melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan, serta meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, dalam pembangunan.

“Oleh karena masih adanya ketidaksetaraan gender di Gorontalo, diharapkan melalui Raperda PUG ini perempuan memiliki kesempatan dan  akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tambahnya. Menurutnya, budaya patriarki di Gorontalo masih kuat. Ini terlihat dari Indeks Pembangunan Gender yang masih di bawah rata-rata nasional.

Anggota Pansus Ranperda PUG, Yeyen Sidiki

Ia juga menyoroti tingginya angka perkawinan anak sebagai akar berbagai persoalan sosial dan ekonomi, sehingga ia mendorong agar seluruh OPD memiliki anggaran responsif gender. Dikatakan, upaya mewujudkan keadilan gender, bisa menjadi landasan integrasi dimensi gender setiap kebijakan pembangunan. Yeyen berharap ranperda PUG menjadi instrumen hukum memastikan aspek pembangunan di Provinsi Gorontalo mempertimbangkan perspektif gender.

Aleg tiga periode ini pun menyatakan mendukungan penuh pembahasan ranperda PUG, dan terus mengawal regulasi PUG untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam program dan kebijakan daerah.

Sebelumnya, tim perancang PUU Kanwil Kementrian Hukum Kanar, Nevrina mengungkapkan bahwa konsep yang ditawarkan adalah PUG diatur di Perkada PUG. Namun apabila akan diatur di Perda perlu maka perlu dilihat lagi dikajian naskah akademiknya apa faktor penguat ke perdanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *