BK Deprov Gorontalo Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik MY

153
ADV
10
Wakil Ketua BK Deprov Gorontalo Umar Karim


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji oleh salah satu anggota DPRD, MY alias Mustafa, Selasa (11/11/2025).  MY yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan penipuan ini, diadukan masyarakat ke BK karena diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota legislatif.

Wakil Ketua BK Deprov Gorontalo, Umar Karim usai persidangan menjelaskan bahwa sidang tersebut masih dalam tahap awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan. Sehingga pada persidangan tadi BK menghadirkan sejumlah ahli guna memberikan pandangan hukum dan etik atas kasus yang sedang bergulir.

“Dalam tatib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi BK untuk tidak memeriksa perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, sehingga kami sengaja menghadirkan para ahli, untuk menentukan langkah lebih lanjut,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *