Pansus BMD Gorut Percepat Reformasi Aset Daerah

143
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Gorontalo Utara mempercepat penyusunan regulasi baru pengelolaan aset daerah sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, Pansus melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga nasional guna memastikan rancangan perda selaras dengan kebijakan terbaru.

Rombongan yang dipimpin Windra Lagarusu, bersama anggota Rina Polapa, Migdat Abdullah, Wiwin S. Poiyo, serta tim aset Badan Keuangan Gorontalo Utara, bertemu langsung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Windra mengatakan, konsultasi tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki pijakan hukum yang mutakhir.

“Kami mengkonsultasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Permendagri ini memperjelas aspek teknis yang selama ini rawan interpretasi, seperti pemindahtanganan, hibah, dan sewa-menyewa barang milik daerah,” ujarnya.

Menurut Windra, perda yang saat ini berlaku Perda Nomor 5 Tahun 2012, sudah tidak sejalan dengan aturan baru.

Pembaruan regulasi dinilai mendesak agar pengelolaan aset lebih efisien dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Dengan perda baru nanti, kami berharap aset seperti tanah dan bangunan milik pemerintah daerah bisa lebih produktif, tidak hanya menjadi beban administrasi, tetapi juga sumber pendapatan bagi daerah,” katanya.

Pansus optimistis penyempurnaan regulasi akan membuka ruang pemanfaatan aset yang selama ini tidak tergarap maksimal.

Dengan pengelolaan yang profesional, aset dapat dikomersialisasi secara akuntabel dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Kami optimis, jika perda ini rampung dan disahkan, banyak aset daerah yang selama ini menganggur bisa dikelola dan dimanfaatkan secara sehat untuk kepentingan masyarakat,” kata Windra menutup.

Langkah Pansus BMD DPRD Gorontalo Utara ini menjadi sinyal bahwa pembenahan regulasi bukan sekadar agenda administratif, melainkan strategi mendorong kemandirian fiskal dan daya saing ekonomi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *