Masa Kerja Berakhir, Pansus Perkebunan Sawit Sampaikan Sejumlah Rekomedasi Untuk Ditindaklanjuti

359
ADV
10
Penyerahan secara simbolis rekomendasi DPRD kepada Gubernur Gorontalo, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD. (Foto : Humas Deprov)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Masa kerja Pansus Perkebunan Kelapa Sawit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah berakhir. Pansus Perkebunan Kelapa Sawit, melalui Rapat Paripurna, Senin (06/10/2025), menyampaikan hasil rekomendasi pansus. 

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan berbagai rekomendasi penting, antara lain penataan kembali areal perkebunan yang tumpang tindih, penguatan regulasi daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.

Terkait hal ini Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menegaskan bahwa permasalahan perkebunan kelapa sawit merupakan isu strategis yang perlu penanganan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk menata kembali tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Pansus telah bekerja maksimal dengan turun langsung ke lapangan, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan menyusun rekomendasi yang komprehensif. Kami berharap hasil ini menjadi dasar bagi langkah kebijakan pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Melalui mekanisme persetujuan secara lisan, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju untuk menetapkan hasil kerja Pansus menjadi Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Rekomendasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Gorontalo.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis rekomendasi DPRD kepada Gubernur Gorontalo, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *