Rapat Gabungan Komisi Terkait Relokasi SMA 1 Bulango Ulu, Luas Lahan Jadi Sorotan Aleg

626
ADV
10
RDP yang dipimpin Ketua Deprov, dihadiri anggota Komisi I, Komisi III dan Komisi IV terkait relokasi SMA 1 Bulango Ulu. (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tanah relokasi SMAN I Bulango Ulu, Rabu (01/10/2025). Rapat gabungan Komisi I, III dan IV itu membahas tindaklanjut laporan masyarakat atas permasalahan relokasi yang tidak sesuai dengan luasan tanah awal.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Deprov Thomas Mopili, menghadirkan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Balai Wilayah Sungai, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bulango Ulu dan perwakilan masyarakat Bulango Ulu.

Dalam rapat terungkap bahwa lahan sekolah yang sebelumnya berdiri diatas lahan seluas 10.000 meter persegi dipindahkan ke lokasi baru dengan luas hanya 5.000 meter persegi. “Pada dasarnya tidak ada masalah untuk rencana relokasi sekolah, hanya yang menjadi persoalan saat ini adalah terkait luasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan luas pada lokasi saat ini, yakni 10 ribu meter persegi, diganti dengan hanya 5 ribu meter persegi,” kata Ketua Deprov.

Aleg Komisi I Deprov, Yeyen Sidiki (kanan)

Senada dengan itu, Aleg Komisi I Yeyen Sidiki, mempertanyakan apakah bangunan sekolah yang akan dibangun diatas lahan yang hanya setengah dari luasan sebelumnya ini, jumlah ruangannya bisa menampung siswa dan guru. “Atau mungkin bangunanya bisa dibuat bertingkat, agar fasilitas sekolah bisa lengkap,” katanya.

Aleg dapil Bone Bolango ini berharap seluruh stake holder bisa segera melakukan koordinasi agar sekolah bisa segera dibangun, agar proses belajar mengajar tidak terhambat. Dan juga pembangunan Waduk Bulango Ulu bisa segera selesai. “Waduk ini sudah dinantikan warga yang butuh air, sehingga saya berharap hal ini tidak berlarut larut,” tegas Yeyen. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *