Deprov Gorontalo Tetapkan Peraturan Tata Tertib

322
ADV
10
Rapat Paripurna penetapan peraturan Tatib, Senin (22/9/2025). (Foto : Humas Deprov)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Senin (22/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimuddin. 

Wakil Ketua Laode Haimuddin dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah berlangsung sejak 2 Desember 2024, dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus).

Pansus ini telah berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan secara rinci, dengan hasil yang memuaskan. Ia juga menambahkan bahwa melalui pimpinan DPRD, pihaknya telah meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian dari rancangan peraturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syarifuddin Bano, menyampaikan laporan terkait proses pembahasan peraturan tersebut.

Menurutnya, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang disusun merupakan pengganti dari Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, dengan beberapa perubahan dan penyesuaian.
Ia juga menguraikan perjalanan panjang pembahasan tersebut, yang dimulai pada 2 Oktober 2024 dengan pembentukan Tim Perumus.

Tim tersebut bertugas menyusun rancangan peraturan yang baru dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan itu, dokumen hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri juga diserahkan kepada Bapemperda untuk penyempurnaan terakhir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *