GORONTALO (RGNEWS.COM) – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum rektor (saat ini sudah dipecat, red) terhadap sejumlah mahasiswa, staf hingga dosen Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gorontalo beberapa waktu lalu, kembali dipertanyakan. Pasalnya sudah hampir satu tahun lebih kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan berarti bahkan terkesan jalan ditempat.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I Deprov Gorontalo, bersama pihak penyidik Polda Gorontalo, tim Penasihat Hukum korban, Dinas P3A Provinsi Gorontalo, serta menghadirkan sejumlah korban, Selasa (10/9/2025) diruang Inogaluma Deprov Gorontalo.
Ditemui usai rapat tertutup, Ketua Komisi I Fadli Poha tak menjelaskan lebih detail hasil pertemuan tadi, namun dikatakan rapat ini sebagai tindaklanjut dari pemohon dalam hal ini pihak korban, meminta untuk dimediasi dengan pihak penyidik Polda Gorontalo, juga Dinas P3A dimana diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak 2024 lalu. “Sehingga hasil kesepakatan tadi bahwa proses penyelesaian permasalahan ini segera dipercepat,” ujarnya singkat.

Senada dengan itu, Wakil Direktur Reskrim Polda Gorontalo, diwawancarai usai rapat menegaskan bahwa saat ini proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. “Tadi kami sudah melakukan rapat dengan komisi I dan pihak terkait, dan sudah kami jelaskan bahwa saat ini penanganan kasus masih berjalan. Tahapan tahapan pun sudah kami lakukan. Intinya ini masih berproses,” tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa dari pertemuan tadi, Komisi I telah merekomendasikan agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan. “Tadi pihak penyidik sudah menyampaikan kendala kendala sehingga kasus ini belum ada kepastiannya, kamipun juga sudah menyampaikan kejanggalan kejanggalan yang kami temukan selama proses ini.
Sehingga tadi kami meminta kepastian dari proses kasus ini, karena kasus ini sudah sekitar 1 tahun 6 bulan namun sepertinya belum ada kepastian baik bagi korban maupun terduga pelaku. Waktu yang cukup lama ini tentu sangat berpengaruh pada mental para korban, sehingga kami berharap ini bisa mendapatkan atensi dari penyidik,” ungkap tim kuasa hukum.
Adapun aleg Komisi I yang hadir dalam RDP, Wakil Ketua Komisi I Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram Salilama, Umar Karim, Femy Udoki, Yeyen Sidiki, Ramdan Liputo, Wahyudin Moridu ***











