GORONTALO (RGNEWS.COM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke 37 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, bersama wakil pimpinan, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, anggota dewan serta pimpinan OPD dan instansi terkait. Gubernur Gusnar Ismail dalam sambutannya memberi atas kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Ia menyebut bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan pelaksanaan program prioritas daerah. Gusnar berharap APBD Perubahan 2025 dapat lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta mampu mendorong percepatan pencapaian target-target strategis daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya. ***











