GORONTALO (RGNEWS.COM) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang digelar Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Selasa (5/8/2025).
Dihadapan ini peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat itu, Umar menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai dengan standar nasional.
Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi di bidang kearsipan. Dikatakan, arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan bagian penting dari sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ia juga menyoroti lemahnya praktik kearsipan di sejumlah instansi, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini, sering kali menghambat pelayanan publik dan menyulitkan pelacakan data penting dalam proses audit maupun pengambilan keputusan. Perda Nomor 1 Tahun 2025, kata Umar, mengatur secara detail penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga non-pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap lahir kesadaran baru bahwa arsip adalah aset, bukan beban. Kita ingin mendorong budaya kerja yang lebih rapi, transparan, dan profesional,” pungkasnya. ***











