Disetujui Seluruh Fraksi, Deprov Tetapkan Ranperda RPJMD 2025 – 2029 Jadi Perda

464
ADV
10
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-35, Senin (21/7/2025), tertait RPJMD 2025-2029. (Foto : Humas Deprov)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut di bahas melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-35, Senin (21/7/2025), yang dipimpin Wakil Ketua Deprov, La Ode Haimudin, dan dihadiri anggota DPRD, unsur forkopimda dan instansi terkait.

Ketua Pansus RPJMD Sun Biki menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman. Secara umum, Pansus menilai substansi RPJMD telah disusun sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, sekaligus selaras dengan kebijakan Nasional dan prioritas pembangunan Daerah.

Seluruh Fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sementara itu dalam penyampaian pendapat akhir, Gubernur Gusnar Ismail menanggapi beberapa masukan terkait dalam penyusunan RPJMD. Pertama terkait dengan penurunan angka kemiskinan yang relatif kecil. Menurutnya hal lain yang mendukung naik turunnya kemiskinan bisa jadi didukung oleh kebijakan nasional imbas dari masalah geopolitik.

“Hal yang mendukung naik turunnya kemiskinan bisa jadi didukung oleh kebijakan nasional, seperti perang Israel dan iran, semisalnya iran jadi menutup Selat Hormuz, maka akan terjadi embargo BBM, dan Indonesia pasti kena duluan, jika terjadi demikian, kenaikan harga BBM jadi pilihan pemerintah” Jelas Gusnar.

Terkait dengan pemerataan pembangunan daerah Gusnar menyarankan agar dibahas pada Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang akan datang dikarenakan pendekatan yang berbeda-beda. Pendekatan yang dimaksud bisa berasal dari jumlah proyek yang dianggarkan pada suatu daerah atau jumlah penduduk.

Gusnar juga menyentil soal dualisme dewan adat yang menurutnya harus diluruskan. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat serta menggerus nilai adat yang telah dijaga secara konsisten. “Terus terang ini menjadi pekerjaan rumah kami mudah-mudahan bisa diselesaikan walaupun pelestarian adat ini juga harus dilestarikan di lembaga pendidikan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *