GORONTALO (RGNEWS.COM) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama menyatakan sikap tegas terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat secara beruntun. BK bahkan memastikan akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang absen selama enam kali rapat berturut-turut dalam sebulan. Hal ini diungkapkan Fikram usai memimpin rapat internal BK, Senin (14/07/2025).
Dijelaskan pada minggu kemarin terdapat anggota DPRD yang tidak menghadiri tiga kali agenda Paripurna, sementara hari ini ada dua rapat paripurna yang digelar. “Jika hari ini mereka kembali tidak hadir, maka kami akan menyurati yang bersangkutan, kepada fraksi serta juga partainya. Ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius,” tambah anggota Komisi I ini.
Fikram menjelaskan, ketentuan mengenai kehadiran anggota DPRD sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan. Tidak hadir secara berturut-turut dalam enam kali rapat umum, baik itu Paripurna, rapat komisi, maupun rapat lainnya merupakan pelanggaran etika yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat melalui mekanisme PAW.
“Rapat umum itu termasuk Paripurna, Komisi, dan semua rapat-rapat resmi DPRD. Jika enam kali berturut-turut tidak hadir, maka itu langsung kami proses PAW,” tegasnya. ***











