Bahas Dugaan Pungli Di Sekolah, DPRD Ingatkan Kepsek, Komite dan Instansi Terkait

370
ADV
10
Suasana rapat kerja gabungan Komisi I dan IV bersama Dikbud, Kepsek, Komite Sekolah, Kemenag dan instansi terkait. (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Jajaran Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan rapat kerja dengan Diknas Provinsi Gorontalo, para Kepala sekolah/ketua komite, Inspektur Provinsi, Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Kemenag Provinsi Gorontalo, kepala MI dan MTs se Gorontalo, Selasa (8/7/2025) diruang sidang Dulohupa.

Rapat gabungan ini dipimpin wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Suliyanto Pateda, dihadiri wakil ketua Laode Haimudin jajaran komisi I dan komisi IV, membahas dugaan pungli yang terjadi dilingkungan sekolah, baik di  SMA sederajat dan MI/MTs.

Anggota Komisi I Umar Karim usai rapat menjelaskan bahwa larangan melakukan pungutan secara tegas berlaku ditingkat pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ini merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, tidak diperkenankan melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Sedangkan untuk jenjang SMA, Umar Karim menyampaikan bahwa pungutan diperbolehkan berdasarkan regulasi, namun dengan syarat dan batasan yang ketat. “Diperbolehkan dengan catatan harus dipastikan bahwa pungutan tidak diberlakukan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun jika harus dilakukan pungutan maka harus mempertimbangkan sejumlah parameter, yang salah satunya, tidak boleh terjadi praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang,” ujarnya.

Umar menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat internal lanjutan guna merumuskan langkah tegas terhadap sekolah yang tetap melakukan pungutan liar terutama ditingkat SD/SMP sederajat. Ia menegaskan bahwa proses pungutan harus melalui keputusan komite sekolah yang melibatkan orang tua siswa.

Umar memgatakan DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I, akan melakukan pengawasan langsung dengan turun ke sekolah sekolah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *