RDP Bersama Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Masyarakat Penambang Desak Aktivitas PT GM Dihentikan

167
ADV
10
Rapat kerja Pansus Pertambangan bersama masyarakat penambang, Selasa (10/6/2025) diruang Dulohupa Deprov Gorontalo. (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Sejumlah tokoh masyarakat penambang asal Kabupaten Bone Bolango yang tergabung dalam tim 20, meminta agar perusahaan tambang yakni PT. Gorontalo Mineral untuk menghentikan operasional mereka. Salah satu alasan mereka, karena ada gugatan PTUN yang sudah dilayangkan. Hal ini menjadi salah satu poin yang diungkapkan pada  rapat dengar pendapat (RDP) pansus pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (10/6/2025).

Terkait hal itu, Ketua Pansus Meyke Kamaru, bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja merekomendasi penghentian dari operasional tambang dari PT. GM tersebut. Karena, untuk menghentikan operasional dari sebuah perusahaan tambang itu, jika ditemukan sejumlah pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. “Olehnya, terkait aspirasi akan penghentian operasional pertambangan oleh perusahaan GM itu, kita masih akan kaji dan sesuaikan dengan regulasi, serta kewenangan yang berlaku.” tegas Meyke.

Senada dengan itu, sejumlah anggota pansus turut memberikan dukungan kepada masyarakat penambang, dimana mereka berharap agar masyarakat penambang bisa memberikan kesempatan pada pansus untuk menjalankan tugas mereka  yang tinggal beberapa bulan lagi. “Kami memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan kami akan memaksimalkan waktu kami yang hanya 6 bulan ini untuk memperjuangkan aspirasi mayarakat,” ungkap Umar Karim dan Limonu Hippy.

Sementara itu, Wakil ketua pansus, Espin Tulie mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan mengundang penambang hari ini adalah untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan, untuk nanti sebagai bahan pelengkap, saat pansus menyusun rekomendasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *