Tindaklanjuti Aduan YLKI, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Koperasi Nusantara

97
ADV
10
Suasana RDP Komisi I bersama Koperasi Nusantara, nasabah koperasi, YLKI dan Diskoperindag Provinsi Gorontalo. (RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha meminta masyarakat untuk lebih teliti dan memahami betul ketentuan dan kebijakan yang diterapkan lembaga keuangan, saat memberikan pinjaman kepada nasabah. Hal ini ditegaskan Fadli usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama YLKI, Koperasi Nusantara, Diskoperindag dan anggota koperasi.

“Tadi kami baru saja menggelar RDP untuk mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dialami Herson Pakai sebagai pelapor, dengan pihak koperasi. Dimana dari hasil rapat tadi, kami meminta agar kedua belah pihak kembali melakukan musyawarah dalam waktu tiga hari kedepan. Nantinya hasil dari pertemuan kedua belah pihak, akan kami koordinasikan dengan Kementrian Koperasi dan PT Pos Indonesia, karena ternyata koperasi ini berskala nasional dan dibawah binaan kementrian, serta bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam hal pembayaran pinjaman anggota,” jelas Fadli.

Diketahui, anggota Koperasi Herson Pakai menyampaikan keluhan ke Komisi I terkait pinjamannya di koperasi nusantara yang menurutnya tidak berkurang jumlahnya meskipun sudah sekitar 4 tahun membayar dengan pemotongan gaji pensiun secara auto debit di PT Pos Indonesia. Masalah ini bahkan telah disidangkan secara perdata. Pihak koperasi pun bersikeras telah menanggapi permintaan Herson sesuai SOP dikoperasi mereka. Bahkan permintaan pengurangan pembayaran bunga untuk pelunasan sudah diberikan sesuai keputusan dari managemen pusat.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I Fikram Salilama, Femy Udoki dan Yeyen Sidiki sepakat meminta pihak koperasi dan Herson Pakai bisa kembali duduk bersama bermusyawarah. “Ini tinggal bagaimana komunikasi antar kedua pihak. Kami yakin jika dibicarakan kembali, akan ada jalan keluar, apa yang diharapkan pak Herson bisa teratasi, dan pihak koperasi pun tidak akan merasa dirugikan. Kami juga meminta pihak koperasi segera menjalankan putusan pengadilan, dengan segera menyerahkan draft perjanjian pinjam meminjam, serta rincian pinjaman anggotanya,” harap mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *