DPRD Provinsi

Pansus LKPJ Gubernur Datangi Kemen PAN-RB, Bahas Tata Kelola Kinerja Pemerintahan

215
×

Pansus LKPJ Gubernur Datangi Kemen PAN-RB, Bahas Tata Kelola Kinerja Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Tim Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo saat menyambangi Kantor Kementrian PAN-RB (foto : humas)

JAKARTA (RGNEWS.COM) – Hari kedua kunjungan kerja di Jakarta, Tim Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2024, dipimpin langsung Wakil Ketua Deprov Ridwan Monoarfa.

Tim Pansus menyambangi Kementrian PAN-RB, membahas masalah pengangkatan staf khusus dijajaran pemerintahan.

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan ditengah efisiensi anggaran.

Ketua Pansus Yeyen Sidiki usai pertemuan mengungkapkan bahwa hal ini sudah sempat dibahas pada pertemuan dengan OPD terkait pada rapat pembahasan LKPJ, sehingga perlu kiranya dikonsultasikan dengan KemenPAN RB.

“Hari ini kami menemui Kemen PAN RB, dimana hal ini menjadi sebuah dilema, terutama saat sedang melakukan efisensi anggaranm: ujar Yeyen.

Bahkan banyak tenaga kontrak yang harus dirumahkan karena anggaran yang tidak mencukupi untuk mempekerjakan mereka.

Namun disisi lain, pengangkatan staf khusus juga menjadi tanda tanya, apakah ini perlu, apalagi sudah ada staf ahli.

” Lalu penganggaran untuk mereka bagaimana ? Inilah yang ingin kami koordinasikan. Setidaknya ada ketegasan dari pusat,” kata Yeyen didampingi anggota pansus.

Senada dengan itu, anggota pansus Ghalib Lahijun menambahkan bahwa jika memang ini tidak bisa dilakukan.

Perlu penegasan dari pemerintah pusat dalam bentuk surat edaran untuk daerah, sehingga pemerintah daerah punya acuan terkait itu.


Sementara itu Kemen PAN-RB yang diwakili Analisis Kebijakan Madya, Nadjamuddin Mointang tak berkomentar banyak tentang stafsus.

Namun ia memberikan masukan terkait hasil evaluasi kinerja Provinsi Gorontalo yang masih ada dipredikat B sehingga mereka perlu menjadi perhatian,

Agar dalam penyusunan dokumen perencanaan RPJMD tahun 2025-2030, perlu memperhatikan kualitas perencanaan kinerja dan pengukuran kinerja.

“Tentunya harus di dukung oleh kualitas sumber daya manusia yang mampu menterjemahkan visi misi gubernur terpilih dan berkontribusi terhadap visi misi presiden secara nasional, sampai pada tingkat implementasi yang berdampak dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui dalam sebuah kesempatan, mengutip kompas.com Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah telah menjelaskan perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.

“Itu banyak Kepala Daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan, Rabu (12/2/2025).


Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan P3K untuk diselesaikan.

Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *