DPRD Provinsi

Pansus LKPJ Gubernur Konsultasikan Peraturan Terkait Hasil Rekomendasi Ke Kemendagri

249
×

Pansus LKPJ Gubernur Konsultasikan Peraturan Terkait Hasil Rekomendasi Ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo melakukan kunjungan ke Kemendagri, Rabu (23/04/2025). (Foto : humas)

JAKARTA (RGNEWS.COM) – Hari ini, Rabu (23/4/2025), Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024 melakukan kunjungan ke Kantor Kemendagri RI. Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa ini untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait beberapa hal. Ketua Pansus LKPJ Gubernur, Yeyen Sidiki mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut.

Salah satunya sesuai Pasal 22 ayat (6) Permendagri No.19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan hasil rekomendasiatas LKPJ ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

“Kami menanyakan apakah ketentuan dalam Permendagri tersebut dapat dimaknai bahwaRekomendasi DPRD atas LKPJ wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur. Jika tidak, maka apakah ada sanksinya,” ujar aleg tiga periode ini.

Dikatakan Yeyen, bahwa sesuai penjelasan Analis Kebijakan Muda Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD wilayah IV, Nurnaningsih, bahwa sanksi dari pemerintah pusat belum diatur.

Tetapi melalui fungsi kontrol dan hak-hak dewan di DPRD bisa dilakukan, seperti hak interpelasi, hak angket, rapat dengar pendapat komisi terkait dengan pemda dan dalam persetujuan APBD berikutnya.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah berkonsultasi dan mendapat masukan masukan dari kemendagri. Insha Allah besok kami agendakan akan ke Kementrian PAN RB dan Kemendikbud,” tutupnya.

Turut serta dalam kunjungan ke kemendagri, Anggota Pansus LKPJ Espin Tuli, Ghalib Lahijun, Ekwan Ahmad, Indriani Dunda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *