DPRD Provinsi

Soal Stafsus Kepala Daerah, Komisi I DPR Provinsi Gorontalo Usulkan Mendagri dan BKN Keluarkan Surat Edaran

131
×

Soal Stafsus Kepala Daerah, Komisi I DPR Provinsi Gorontalo Usulkan Mendagri dan BKN Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda

Editor   : Sahril Rasid

GORONTALO (RGNEWS.COM)—Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda menyimpulkan perlu adanya semacam pedoman larangan yang mesti dikeluarkan oleh Badan Kepegawain  Nasional terkait larangan pegangkatan staf khusus oleh kepala daerah.

Ini terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.

“ Kami mengkonsultasikan ini ke BKN dan hari ini ke Kemendagri agar ada ketegasan. Dan ternyata memang dari dialog di Kemendagri larangan ini sifatnya bersifat lisan. Sehingga itu kami mengusulkan agar kiranya ada semacam surat edaran agar bisa jadi pedoman seluruh kepala daerah,” ujar Sulyanto saat diwawancarai rgnews.com via selular Kamis (20/03/2025) siang tadi waktu Jakarta.

Menurut Sulyanto, penegasan dari BKN dan Mendagri ini diperlukan mengingat saat ini sejumlah daerah di Gorontalo juga sepertinya akan mengangkat staf khusus.

“ Tadi sewaktu kami mau Mendagri ada beberapa daerah di Gorontalo juga titip pertanyaan terkait dengan penegasan ini, dan itu kami sampaikan ke pihak Kemendagri saat dialog tersebut,’ ujar  Sulyanto.

Menurut Sulyanto, memang ada penegasan sekaligus imbaun dari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat fasilitas kelembagaan dan pengawasan perangkat daerah Ir Moh Yulianto M Msi, agar kepala daerah tidak terburu buru mengangkat stafsus.

“ Sedangkan yang sudah terlanjut ia meminta agar ditinjau Kembali, tapi sekali lagi sifatnya lisan,’ ujarn Sulyanto.

“ Tapi beliau janji usulan kami akan dipertimbangkan dan akan disampaikan ke Mendagri, jadi kita tunggu saja,” ujar wakil ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *