GORONTALO (RGNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo tidak tinggal diam atas dugaan penjualan aset desa oleh Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa yang berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Oleh karena itu, Senin (20/1) kemarin, DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Komisi I telah mengundang pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo guna memintai penjelasan terhadap progres dari pada TGR tersebut.
Ketua Komisi I Muhlis Panai dihubungi via telepon seluler mengaku dari pertemuan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo, ada dua kesepakatan yang dilahirkan.
“Yang pertama, Kepala Desa Motilango dalam waktu dekat ini sudah harus membayar TGR yang sudah dikenakan sama beliau. Karena baru sedikit yang dikembalikan. Baru sekitar Rp 13 jutaan lebih. Kemudian yang kedua, terkait pembayaran TGR ini, maka Kades Motilango ini akan dipanggil kembali pihak Inspektorat untuk memberikan batas waktu pembayaran,” ungkap Muhlis.
Sebelumnya kepala desa telah diberi batas waktu enam bulan untuk mengembalikan semua uang ke kas desa.
Namun terhadap hal tersebut, Muhlis mengatakan, Inspektorat akan kembali mengundang dan memberi batas waktu lagi dengan alasan jika pemerintah desa atau yang bersangkutan punya niat baik mengembalikan.
“Kalau masih ada niat baik dari pemerintah desanya untuk pengembalian, maka masih diberikan ruang untuk mengembalikan itu,” ujar Muhlis.
Dan memang pada dasarnya, kata Muhlis, pihaknya lebih mengutamakan penyelamatan dana dari pada hukuman.
Sehingga kelanjutan dari proses TGR ini menjadi kewenangan Inspektorat kalau kemudian harus diproses lewat APH.
“Hanya memang proses yang kita lakukan saat ini, bagaimana dana itu segera dikembalikan. Sehingga yang diproses hanya TGR. Dari pada kita menghukum orang, lebih baik uang untuk masyarakat itu dikembalikan. Itu yang paling utama,” tukasnya.
Dan berdasarkan penyampaian Inspektorat, dana yang harus dikembalikan tinggal menyisakan kurang lebih Rp 66 jutaan dari total Rp 90.750.000 (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Makanya kita minta progres pengembalian itu, karena ini sudah terlalu lama kan. Kalau memang masih ada kebijakan, kalau beliau masih ada niat mengembalikan, karena beliau ini menjaminkan sertifikat tanah ke Inspektorat sebagai jaminan pengembalian yang nilainya ditaksir lebih besar dari dana yang harus dikembalikan,” tandasnya. (*)











