25 Miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo

1052
ADV
10
enandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin yang juga diikuti seluruh Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se provinsi Gorontalo, dan disaksikan Sekdaprov Gorontalo serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu , (20/11/2024). Foto – Zakir BPG
  • Editor    : Sahril Rasid
  • Kontributor  : Mei Dama,Hisyam

GORONTALO (RGNEWS.COM)—Pemasukan dari sector pajak khususnya kendaraan bermotor ditahun 2023 se Provinsi Gorontalo menurun. Data audit BPK RI atas laporan keuangan 2023 ada tunggakan pajak sekitar Rp 25 miliar. \

Untuk itu ditahun 2024 ini pemerintah akan melakukan optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan Opsen untuk memasikan pemungutan pajak khususnya dari kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Rudy Salahudin menegaskan pemerintah daerah dan Provinsi Gorontalo telah mencapai kesepakatan guna memaksimalkan pendapatan dari sector pajak kendaraaan.

“ di tahun 2024 ini pemerintah provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif pajak kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini  terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan target capaian 40,72 persen di Oktober 2024,” ujar Pj gubernur Gorontalo Rudy Salahudin

Saat penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, Rabu, (20/11/2024) kemarin, di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat bersama Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se  Gorontalo.

Disampaikan Rudy, kesepakatan sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengharuskan sinergi tersebut terjadi karena adanya Opsen.

 Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Buka.

Rudy menambahkan tunggakan pajak kendaraan bermotor berdasarkan audit BPK RI tahun 2024 atas laporan keuangan tahun 2023, totalnya sebesar Rp25 miliar lebih yang tersebar di kabupaten dan kota.

Hal ini dapat dilihat pula pada tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 berkisar 21% atau sekitar 60% wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau belum tertagih.

Oleh karena itu, memutuskan untuk menilai sejauh ini Pemprov sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“ Saatnya peran serta Pemkab/Pemkot harus lebih nyata, jangan hanya menunggu. Menurutnya, peningkatan akan terjadi apabila semua pihak mendapat dukungan dalam menjalankan pungutan pajak kendaraan bermotor,” tegas gubernur.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, sebagai pemateri menegaskan pemungutan pajak daerah akan mulai pada 5 Januari 2025.

Terdapat empat opsi yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu, menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB . Mendukung pelaksanaan offside PKB dan opsen BBNKB serta opsen pajak MMLB.

Sinergi pengumpulan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang dituangkan dalam PKS hari ini. Serta memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pengaturan pemungutan opsen telah tercantum dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *