- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Hadi
GORONTALO (RG.COM)—KPU Gorontalo Utara akan segera memproses dan mengembalikan Ridwan Yasin dan Muksim Badar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati,setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.
“ Memperhatikan putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, KPU menghormati putusan yang telah ditetapkan. Dan sesuai UU, KPU Wajib melaksanakan putusan tersebut,’ ujar Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Djakfar saat dikonfirmasi RGNEWS.COM Rabu 01/10/2024 beberapa saat setelah sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu.
Dengan demikian dapat dipastikan ada 3 pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Gorontalo Utara. 2 Pasangan calon yang ditetapkan terlebih dahulu adalah Roni Imran –Ramadhan Papalliey nomor urut 1., dan Thariq Modanggu- Nurjanah Yusuf serta Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang kemungkinan mendapatkan no urut 3.
Sesuai dengan aturan kata Sofyan Djakfar, KPU harus menindaklanjuti putusan tersebut dalam tempo 3 hari kerja setelah putusan itu dibacakan.
“ Hari ini Rabu, dihitung hari kamis, jumat, karena sabtu dan minggu libur,” maka praktis senin semuanya sudah diproses pemulihan hak bakal calon Ridwan Yasin, Muksin Badar sebagai pasangan calon,’ ujar Sofyan Jakfar.
Ia menegaskan hak hak dari kedua pasangan ini akan diberikan, termasuk dengan pemberian no urut serta tahapan lainnya.
“ Secara otomatis no urut berikutnya jadi tidak ada lagi pencabutan no urut,’ kata Sofyan yang dihubungi via selular.
Seperti diketahui hari ini Rabu *02/10/2024) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yakni gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.
Pembacaan Putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Musyawarah, Ronald Ismail ,didampingi Ismail Buna dan Fadli Bukoting sebagai anggota majelis musyawarah.
Pada Sidang putusan sengketa pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E selaku pemohon.
“Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara” ucap Ronald saat membacakan Putusan.
Sidang dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara., dan pihak pemohon yakni Sdr Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar serta di dampingi oleh Kuasa Hukumnya.****