Dekab GorutGorontalo Utara

3 Fraksi Setuju, NasDem dengan Syarat, PDIP Menolak

355
×

3 Fraksi Setuju, NasDem dengan Syarat, PDIP Menolak

Sebarkan artikel ini

GORUT (RG.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Menariknya, meski secara umum menerima, namun 2 dari 5 fraksi yang ada, memberi catatan khusus dengan syarat dan satu diantaranya menyatakan menolak Ranperda itu dijadikan perda.

Sebagaimana laporan pansus yang disampaikan Anggota Fraksi PDIP, Herson Hadi saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorut dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Senin (31/7) malam.

Fraksi NasDem, pada dasarnya menerima, akan tetapi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 perlu disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Olehnya, F-Nasdem meminta DPRD memutuskan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak memuat anggaran yang telah mengalami pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

F-Nasdem juga meminta tidak memuat pelampauan anggaran yang tidak sesuai perda nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Gorut tahun 2022.

Sementara itu, Fraksi PDIP pada dasarnya menolak. F-PDIP tidak setuju Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dijadikan perda.

Alasannya karena adanya pergeseran anggaran organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Di samping itu, telah terjadi pelampauan anggaran dalam pengelolaan APBD tahun 2022 dan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Gorut tahun 2022.

Selain itu, F-PDIP berpendapat, peraturan bupati nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 36 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022.

Kemudian perbup nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perbup nomor 36 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022.

Dan perbup nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022 ditetapkan tanpa melalui evaluasi gubernur sesuai yang diharuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara 3 fraksi yang menyetujui, masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Gabungan.

Ketiga fraksi menyatakan setuju dengan alasan pergeseran dan pelampauan anggaran yang terjadi dalam pengelolaan APBD tahun 2022 tidak merugikan keuangan negara atau daerah.

“Dengan demikian, Pansus berkesimpulan telah terjadi perbedaan pendapat fraksi mengenai persetujuan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022,” ungkap Herson. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *