GORONTALO (RG)–KPU Kabupaten Gorontalo segera akan melakukan sosialisasi Dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan KPU RepubliK Indonesia ( KPU RI).
Seperti diketahui berdasarkan peraturan KPU NO 6 Tahun 2022. jumlah dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Gorontalo berubah dari 35 kursi menjadi 40 kursi. Demikian juga dapilnya menjadi 6 Dapil.
” Alhamdulilah kemarin Tanggal 6 Februari 2023. KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tantang Dapil dan Alokasi Kursi Anggora DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalm Pemilu 2024,’ kata Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Martosono kepada Rakyat Gorontalo.com Kamis (9/2) hari ini.
Penjelasan Kadir Martosono, pascah ditetapkan jumlah kursi dan dapil Kabupaten Gorontalo. KPU akan segera mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dan seluruh pengurus partai yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
” Memang sesuai dengan jadwal tahapan dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 bahwa penataan dan penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI dimulai tanggal 1 Januari s.d 9 Februari 2023, ” ujar Kadir lagi.
dijelaskannya enam dapil tersebut terbagi, 1. Dapil Gorontalo 1 (Limboto-Limboto Barat) sebanyak 8 Kursi. 2.Dapil Gorontalo 2 (Telaga-Telaga Biru-Tilango-Talaga Jaya) sebanyak 8 Kursi.3.Dapil Gorontalo 3 (Batudaa-Batudaa Pantai-Tabongo-Biluhu) sebanyak 5 Kursi.4.Dapil Gorontalo 4 (Bongomeme-Dungaliyo) sebanyak 4 Kursi.5. DEapil Gorontalo 5 (Tibawa-Pulubala) ebanyak 7 Kursi.6.Dapil Gorontalo 6 (Boliyohuto-Tolangohula-Mootilango-Asparaga-Bilato) sebanyak 8 Kursi (riel/rg)