GORONTALO (RAGORO) – Untuk lebih memaksimalkan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Gedung Render.
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan A. Berahim mengatakan, batas waktu kegiatan verifikasi faktual keanggotaan Parpol ini hingga tanggal 4 November 2022. Artinya, sisa waktu ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk melakukan verfikasi faktual ulang kepada anggota-anggota parpol yang sudah dikunjungi dan ditemui di tempat tapi belum memegang Kartu Tanda Anggota atau anggota yang tidak ditemui karena berada di luar daerah atau di luar tempat tinggal.
Sehingga itu kata Adnan, Rakor ini sangat penting bagi parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada agar melengkapi keanggotaan yang akan diverifikasi. Memang kata Adnan, melihat progres pelaksanaan verifikasi faktual ini, perlu ada penguatan kembali kepada Parpol agar mempersiapkan dokumen yang akan diverifikasi terutama Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selain itu kata Adnan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi kali ini adalah menyampaikan surat KPU RI nomor 967 yang mana pada poin 3 disampaikan bagi anggota yang sudah dilakukan verifikasi faktual tetapi belum dapat menunjukkan KTA, maka bisa dilakukan pengulangan verifikasi faktual terhadap anggota tersebut.
Namun pada surat itu, tidak disebutkan metodenya apakah dikunjungi langsung, dikumpulkan di kantor partai atau video call. Tapi bagi Adnan, KPU lebih mengambil langkah untuk tetap mengunjungi anggota yang akan diverifikasi ulang tersebut.
Demikian pula anggota partai politik yang tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka tentunya ini kesempatan partai politik agar bisa mengumpulkan anggotanya untuk berkumpul di kantor partai politik, baik tingkat kecamatan, tingkat desa ataupun kelurahan agar bisa dilakukan verifikasi.
Adnan mengaku total sampel keanggotaan parpol yang akan diverifikasi faktual adalah 1.346 orang dan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, tim verifikasi sudah melakukan kunjungan ke seluruh tempat sampel tersebut, dengan kategori ada yang ditemui tetapi belum memiliki KTA dan ada yang tidak ditemui karena berada di luar daerah atau di luar tempat tinggalnya.
“untuk proses verifikasi faktual ulang ini akan dimaksimalkan waktu selama 3 hari ini sampai dengan tanggal 4 November 2022 yang juga merupakan batas tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik,” tuturnya. (LaAwal-46)