Headlines

Bawaslu Perkuat Penataan dan Pengelolaan JDIH

218
×

Bawaslu Perkuat Penataan dan Pengelolaan JDIH

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (RAGORO) – Produk hukum penting dilakukan secara update. Sebab, Produk hukum melalui Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) yang telah disediakan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Ini diungkapkan Lismawy Ibrahim usai megikuti rapat pembahasan instrumen dan kategori penilaian JDIH Bawaslu Award 2022 Bandung, Jumat, (14/10) kemarin. Lismawy mengatakan bahwa terdapat 6 Indikator Penilaian JDIH Bawaslu, diantaranya Indikator SDM dan Organisasi, Indikator Teknis Pengelolaan, Indikator Sarana Prasarana, Indikator Penguatan Organisasi dan Kerjasama, Indikator Dokumentasi Hukum dan Indikator Sosialisasi dan Promosi JDIH Bawaslu.

Rapat pembahasan ini nantinya akan ditindaklanjuti di daerah tingkat Kabupaten/Kota, sehingga harapannya dapat menghasilkan satu presepsi guna penilaian JDIH oleh Bawaslu RI.

“pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota penataan dan pengelolaanya akan kami perkuat dengan melakukan evaluasi, dengan harapan semakin baik dalam memberikan informasi hukum kepada publik,

oleh karena itu Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sama-sama akan melakukan pelayanan yang terbaik, cepat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari Bawaslu khususnya terkaitan dengan produk hukum,” pungkasnya. (rg-25/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *