GORUT (RAGORO) – Pemilih calon kepala desa (cakades) dalam rangka pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara tahun ini hanya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Artinya, pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak diakomodir.
“Penggunaan KTP bagi pemilih berdasarkan regulasi yang kita gunakan, itu tidak memungkinkan,” kata Kaban PMD Gorut, Abdul Wahab Paudi yang juga selaku PPK
Karena lanjut dikatakannya, dalam pasal 57, menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT diberikan surat pemberitahuan pemungutan suara.
“Dan di pasal berikutnya, pemilih yang menggunakan hak suara adalah pemilih yang terdapat dalam DPT. Sehingga kalau kita mengakomodir KTP, maka itu akan menimbulkan persoalan, karena melanggar aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak,” terangnya.
Oleh karena itu, Bupati Gorut, Thariq Modanggu mengingatkan pentingnya koordinasi terkait dengan hal tersebut.
“Makanya jangan sampai juga tidak ada yang disurati terkait pemberitahuan pemungutan suara, karena ini soal netralitas. Kita tidak ingin menimbulkan permasalahan, hanya karena ada pemilih yang tidak masuk DPT lalu tidak disurati,” tegas Thariq. (RG-56)











