Bupati Gorut Tegaskan Perdis Bukan Sekadar LPj Keuangan

380
ADV
10
Bupati Gorut, Thariq Modanggu saat memimpin rapat kerja sekaligus pembinaan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gorut, Selasa (28/6) pagi kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Sehari setelah resmi dilantik sebagai Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu langsung bergerak menyiapkan langkah strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di sisa masa jabatan 2018-2023.

Selasa (28/6) kemarin, Thariq memimpin rapat kerja (raker) yang dirangkaikan dengan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut).

Dari beberapa poin penting yang kemudian menjadi penekanan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan program ke depan, salah satunya terkait perjalanan dinas (Perdis) bagi seluruh OPD.

“Kebijakan terkait perjalanan dinas ini, sebenarnya sudah saya terapkan sewaktu masih menjabat wakil bupati. Jadi, begitu selesai kegiatan (perdis) saya membuat laporan tertulis dan apa yang harus dilakukan (tindak lanjut),” ungkap Thariq ketika diwawancarai usai raker tersebut.

Dan kebijakan terkait hal tersebut telah tertuang dalam instruksi Bupati yang ditekennya.

“Dalam instruksi itu, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas itu bukan hanya laporan pertanggungjawaban untuk keuangan, untuk mendapatkan pencairan keuangan yang dilaporkan, tapi juga tindak lanjut dari pertemuan perjalananan dinas itu harus dilaporkan,” imbuhnya.

Karena kalau kemudian tidak dilaporkan tindak lanjut dari perjalanan dinas, maka Thariq menegaskan, tidak boleh ada perjalanan dinas setelahnya atau berikutnya.

“Kalau laporan perjalanan terkait keuangan, selalu ke keuangan, soal tiket, hotel, tanda tangan SPPD dan lain-lain, itu biasa. Tapi, khusus untuk kebijakan ini, supaya ada manfaat perjalanan dinas yang dilakukan,” terangnya.

Sehingga sekali lagi Ia mengingatkan, bahwa setiap perjalanan dinas harus ada tindak lanjut.

“Nantinya ada tim verifikasi di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Jadi, sebelum ada bukti verifikasi dari Tapem, saya tidak akan menandatangani SPT untuk perjalanan dinas berikutnya,” tukas Ka Oki sapaan akrab Thariq.

Meski demikian, kebijakan soal perjalanan dinas ini hanya berlaku bagi OPD. Sehingga Perdis untuk DPRD, tidak masuk dalam kebijakan tersebut. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *