Sumanti: Melindungi Anak Sudah Tradisi Gorontalo

553
ADV
10
Sumanti Maku

KABGOR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dr. Sumanti Maku mengatakan, menjadi tradisi Gorontalo sejak lahir sudah melindungi dan memenuhi hak – hak anak.

Manusia 7 bulan sampai 9 bulan ada tradisi orang Gorontalo memberi perlindungan kepada anak masih dalam kandungan.

Ketika mereka lahir sudah memberikan hak – hak anak mendapatkan informasi yang baik dan bermutu dengan memperdegarkan Adzan dan diberikan nilai edukasi untuk bagaimana orang Gorontalo harus beradaptasi.

Hal itu disampaikan, Sumanti Maku, saat mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Selain ada regulasi Undang – Udang No 40 Tahun 1999 tentang pers serta Undang – Udang No 11 Tahun 2012, tentang peradilan pidanan bagi anak. Kemudian menjadi dasar Pemerintah Daerah melalui Kominfo untuk memastikan bahwa semua anak di Gorontalo mendapatkan hak dan informasi yang baik dan benar.

Melalui Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), memastikan semua informasi bahwa di dapatkan anak untuk pemberitaan dan penyerian lebih mengara pada hal yang baik di dengar.
Salah Satu SOP yang dirumuskan adalah berdasar Peraturan Bupati (Perbub) No 58 Tahun 2021, kami memiliki Tim Asistensi Informasi Publik dengan dewan pengara para pimpinan di Ketuai Kadis Kominfo dan 7 komponen media disebut Pentahenis Penyebaran Informasi

Sebab di Kabupaten Gorontalo ada yang disebut media Forkom Unite jadi semua media kami distribusi sesuai kelompok dan urusan masing – masing, termasuk 7 media untuk menagani anak – anak perempuan dan difabel.
Maka tim inilah yang mengasestensi semua informasi di ruang publik. Memastikan pemberitaan bersifat diskriminatif merusak karakter anak jika mendapatkan informasi. Demi memastikan ini menjadi tugas bersifat kolektif.

Dinas Kominfo membagun kerjasama dengan media dan tidak ada instansi dan insitusi bekerjasama dengan pihak lain termasuk media, melakukan pemberitaan yang merusak citra anak – anak sesuai undang – undang Pers secara eksekusif bahwa tidak ada pemberitaan dan informasi yang menyedutkan anak baik itu korban maupun pelaku.

Sehingga anak – anak di Gorontalo terjaga informasi dari pemberitaan baik koran maupun pelaku maka tidak ada lagi anak usia dini yang mendapat informasi negatif. Dinas Kominfo telah menyiapkan fasilitas informasi layanan publik yaitu pusat informasi sahabat anak

Di dalam gedung pusat informasi sahabat anak yang di kerjasamakan dengan Dinas Perpustakaan dan Dinas Parawisata dan kami juga memiliki media sahabat anak untuk memastikan bahwa anak memiliki hak memberikan informasi kepada publik. Menyampaikan ide dan gagasan dari anak untuk anak, dari anak untuk daerah serta dari untuk indonesia. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *