KABGOR – Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto.ST.M.Si hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Ranperda Usul DPRD Kabupaten Gorontalo Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gemilang.
di Ruang Sidang DPRD Kab. Gorontalo.
Dalam sambutannya Wabup Gorontalo Hendra Hemeto menyampaikan atas nama pemerintah kab. Gorontalo memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas Pembahasan Radio Gemilang oleh panitia, Khusus yang di dukung segenap Anggota DPRD kab.Gorontalo.
Di zaman yang penuh dwngan berita Hoax ataupun berita bohong saat ini, pemerintah memerlukan saluran media komunikasi untuk menginformasikan berbagai program strategis pemerintah sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang menyesatkan ditengah tengah masayrakat.
Penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasj yang mempunyai peranan dalam kehidupan sosial, Budaya, Politik, Ekonomi masyarakat luas.
Oleh karena itu, untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi tersebut diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independent, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan.masyarakat.
Pendiri lembaga penyiaran publik lokasi lokal radio gemilang ini sangat tepat untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi pemerintah kab. Gorontalo.
Berbgai program dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat di sampaikan melalui saluean radio ini.
Kelebihan Radio dibandingkan dengan saluran konunikasi publik yang lain, antaranya Radio merupakan media semesta, karena bisa di nikmati di mana saja, Radio menjangkau seluruh maayarakat bahkan yang berada di pelosok pelosok wilayah.
Saya berharap agar nantinya dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai lembaga penyiaran Publik lokal, maka Radio gemilang ini harus menganut prinsip prinsip seperti siarannya harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mencerminkan keragaman yang merefleksikan struktur keragaman, programnya harus mencerminkan identitas budaya dan nasional, penyajian siarannya hendaknya berfariasi.
Dengan demikian Radio gemilang dapat berorintasi pada kebutuhan masyarakat sebagai warga yang wajib dilindungi haknya dalam memperoleh informasi, bukan sebagai obyek sebuah industri penyiaran semata, tutup (RG.53)











