GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut mulai membahas mekanisme pemberhentian Bupati Gorut, Indra Yasin, dikarenakan meninggal dunia.
Mekanisme pemberhentian ini dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, termasuk melibatkan beberapa pihak terkait, di antaranya dewan adat dan unsur camat, di ruang kerja Ketua DPRD Gorut, Senin (7/3) kemarin.
Ditemui usai rapat persiapan mengenai mekanisme pemberhentian tersebut, Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro mengaku pada dasarnya rapat tersebut membahas mengenai pemberitahuan secara adat kepada pihak keluarga almarhum, bahwasanya DPRD Gorut akan meminta izin untuk mekanisme pemberhentian.
“Insya Allah hari Senin pekan depan, pemangku adat akan memberitahukan ke keluarga, karena nantinya pihak DPRD akan meminta izin. Karena memang sesuai regulasi, itu akan mengumumkan pemberhentian Bupati, hanya itu saja,” ungkap Suleman.
Seperti diketahui, Indra menjabat sebagai Bupati Gorut periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Thariq Modanggu. Sehingga, nantinya, Thariq yang akan menggantikan Indra hingga masa jabatan berakhir.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Berikut bunyinya: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Bila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka pemberhentian akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Hal ini, diatur dalam Pasal 79 yang berbunyi:
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sedangkan berdasarkan Pasal 87 ayat (2), pengisian jabatan bupati/wali kota selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dipaparkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pasal 173 (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bila dilihat dari sisa masa jabatan Indra, Thariq akan menggantikan politikus PPP itu selama hampir dua tahun hingga 2023 mendatang. (RG-56)