Kabgor PemkabKabupaten Gorontalo

Pemda-SulutGo Tekken MoU 2022, Pengelolaan Penyimpanan RKUD TA. 2022

171
×

Pemda-SulutGo Tekken MoU 2022, Pengelolaan Penyimpanan RKUD TA. 2022

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan penyimpanan RKUD 2022 dikuatkan dalam MoU antara Bupati dan pihak Bank Sulutgo. (Foto:dok)

KABGOR- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kembali melakukan MoU penandatangan perjanjian kerjasama demgan PT Bank Sulutgo cabang Limboto, Sabtu (21/1).

Diketahui perjanjian kerjasama itu tentang Pengelolaan dan penyimpanan rekening kas umum daerah (RKUD) Tahun anggaran 2022.

Bupati Gorontalo dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan KAS umum daerah pada dasarnya merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah khususnya menyangkut kegiatan perbendaharaan.

Dengan demikian kata Nelson, pengelolaan KAS umum daerah akan sangat menunjang kelancaran dan suksesnya kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Bupati dua periode itu mengatakan,sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 126 disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Membuka Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat, ditetapkan oleh Kepala Daerah yang dimuat dalam Perjanjian Antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.

“Olehnya memenuhi ketentuan ini maka pada hari ini, jumat tanggal 21 januari 2022, Pemerintah Daerah bersepakat untuk kembali menetapkan PT. Bank SulutGo Cabang Limboto sebagai bank Pengelola Kas Umum Daerah yang dilegalkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama,” ungkap Nelson.

Lanjut Nelson, Pembukaan rekening Kas Umum Daerah bertujuan untuk menatausahakan uang Daerah meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah.

Dengan ditunjuknya bank sulutgo selaku pengelola kas umum daerah diharapkan dapat menciptakan keamanan, kemudahan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang daerah melalui jasa perbankan yang profesional.

Untuk diketahui, Jajaran direksi bank sulutgo,Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan jumlah APBD sebesar Rp 1.515.882.283.702,00 (Satu Trilyun Lima Ratus Lima Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).

Ia menuturkan, Pengelolaan dana yang cukup besar ini tentunya membutuhkan kesiapan dan sumber daya yang memadai juga dukungan dari berbagai pihak khususnya pt bank sulutgo terkait pengembangan teknologi dan sistem informasi, digitalisasi perbankan maupun penyesuaian-penyesuaian dengan berbagai regulasi yang terus berubah.

“Kami berharap bahwa semua ini agar tidak menjadi hambatan dan dapat segera ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen PT. Bank SulutGo untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” harap Nelson.

Lebih lanjut, kata Nelson, kami harapkan pula bahwa terkait dengan perluasan kanal-kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah juga sebagaimana yang diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kiranya Bank SulutGo dapat berkerjasama dan berintegrasi dengan seluruh mitra Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai pengelola rekening Penerimaan Daerah.

“Kiranya beberapa hal inilah yang menjadi harapan kami, semoga kerjasama yang selama ini terjalin dapat tetap berlanjut dimasa masa yang akan datang, dan PT. Bank SulutGo akan semakin maju dan terdepan.

Ucapan terima kasih kepada PT. Bank SulutGo, badan keuangan dan aset daerah, bagian kerjasama global yang telah memfasilitasi kegiatan pada sore hari ini,” tandas Nelson. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *