KABGOR – Kebijakan Pemda dalam perencanaan pengelolaan dana desa menjadi bahan audience Wakil Bupati untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan di dikecamatan dan desa.
Kebijakan pemerintah daerah secara umum untuk seluruh kecamatan termasuk Kecamatan Batudaa coba di gali oleh Wabup bersama pemerintah setempat untuk dijadikan bahan tesis
” Dalam hal dasar hukumnya, selain merujuk pada Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” Ujarnya.
Setiap tahun Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa diatur oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi selama ini. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Jumlah anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun alokasi untuk setiap program/kegiatan merupakan jumlah tertinggi yang dapat dipergunakan dan harus dapat ditutup oleh pendapatan yang diperkirakan yang akan diterima oleh pemerintah desa.
” Dalam hal jumlah anggaran belanja tidak mampu ditutup oleh pendapatan, maka selisih atau defisit tersebut harus ditutup dengan pembiayaan desa. ” Tukas Wabup.
Dikatakannya Kebijakan Pemda dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Semua pendapatan dan belanja desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
” Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Bank yang ditunjuk untuk menjadi Rekening Kas Desa adalah Bank SulutGo cabang Limboto.
Dan untuk melayani seluruh desa termasuk kecamatan batudaa, Bank SulutGo telah membuka Unit-Unit dikecamatan agar mudah diakses Desa.” Kata Wabup.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran desa, dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang setiap tahunnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa oleh BPD dan Pemerintah Desa.
Penatausahaan keuangan seluruh desa bekerjasama dengan BPKP menggunakan Aplikasi Siskeudes yang merupakan sistem yang bangun secara mandiri oleh BPKP untuk memudahkan pengelolaan APBDes.
Penggunaan aplikasi ini dibawah pendampingan langsung oleh BPKP dan diadakan pelatihan setiap tahunnya.
Dana desa yang diterima oleh Desa, berdasarkan Transfer dari Pusat. Pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Provinsi Gorontalo yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa berdasarkan pengajuan dari Badan Keuangan.
Setelah Dana Desa masuk ke kas desa, pelaksanaan pencairan dana desa berdasarkan Rekomendasi tagihan yang diajukan oleh Desa ke Dinas PMD Kab. gorontalo dilampiri bukti-bukti belanja yang sah.
Khusus untuk belanja modal harus melampirkan rekomendasi dari Camat atas progress pekerjaan. Setelah rekomendasi pencairan terbit, maka melalui Aplikasi KASDA Online, akan ditransfer ke rekening penerima masing-masing.
Kebijakan Pemda dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa. Dalam pelaksanaan dana desa, Pemerintah Daerah selalu melakukan monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Dinas teknis yang membawahi desa yaitu Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan audit secara berkala atas penggunaan dana desa melalui Inspektorat Kabupaten Gorontalo sebagai bentuk pembinaan secara terus-menerus terhadap kegiatan dan pencapaian dari program yang dijalankan.
Bentuk dan pola komunikasi yang dijalankan pemda dalam pengelolaan dana desa.
Bentuk komunikasi yang dibangun oleh pemerintah daerah dengan kecamatan termasuk kecamatan batudaa adalah komunikasi secara langsung maupun secara online dengan perangkat pada saat kunjungan lapangan maupun kegiatan-kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan lainnya.
Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD menyediakan layanan Klinik Permasalahan dan Solusi pengelolaan keuangan desa untuk penyelesaiannya.
Kesiapan sumberdaya dalam pengelolaan dana desa
Dalam hal sumberdaya perangkat desa di kabupaten gorontalo termasuk kecamatan batudaa telah memadai.
Dilihat dari sumberdaya manusia, para aparat desa setiap tahunnya diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan, bimbingan teknis dan lainnya sehingga telah mampu mengelola dana desa secara optimal. Selain itu penatausahaan keuangan desa telah menggunakan Aplikasi Siskeudes.
Sikap pelaksana dalam pengelolaan dana desa di kecamatan batudaa dan kendala apa yang dihadapi.
Aparat desa sangat optimal dalam pengelolaan keuangan desa.
BPD sebagai lembaga yang bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa, sangat komunikatif dan bekerjasama dalam pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dana desa. Mulai dari tahapan perencanaan sampai pada pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Masyarakat sebagai penerima manfaat juga turut berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa. kegiatan fisik disediakan papan proyek sehingga seluruh kalangan dapat mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya.
Selain itu, Desa setiap tahun melakukan publikasi atas APBDEs mapun pertanggungjawabannya hali ini sebagai bentuk transparansi penggunaan dana desa. Hal ini dapat dilihat dari dipasangnya baliho APBDes Tahun Berjalan dan Realiasinya di Depan Kantor Desa untuk dibaca oleh seluruh masyarakat.
Bentuk struktur birokrasi yang dijalankan dalam pengelolaan dana desa di kecamatan batudaa dan kendala apa yang dihadapi.
Birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur.
Dalam hal pemerintahan desa, tugas dan fungsi aparat desa telah dilaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Khusus pengelolaan keuangan desa, diawali dengan proses penyusunan APBDEs yang diprakarsai oleh Sekertaris Desa.
Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBD berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, kemudian Sekertaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa.
Rancangan peraturan Desa tentang APBDes tersebut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratanan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan, Kaur keuangan mempunyai tugas : menyusun RAK Desa, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. setelah itu Kasie/Kaur dalam pelaksanaan kegiatan :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. (RG.53)











