KABGOR – Pemerintah melalui Bupati tegas mengatakan agar seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Gorontalo wajib divaksin. Vaksin pun minimal sebanyak dua kali.
Ketegasan Bupati Nelson itu agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan begitu harapan mereka juga mau ikut divaksin. Disisi lain, mengikuti vaksinasi jadi salah satu upaya paling baik dalam melawan pandemi yang terjadi hingga sekarang.
“Saya mendorong ASN minimal sudah dua kali divaksin,” tegas Bupati Nelson Pomalingo, Selasa (21/12) kemarin.
Nelson juga mengingatkan, kondisi saat ini mengharuskan setiap orang memiliki tingkat kekebalan tubuh yang kuat. Dan menurutnya, itu bisa didapatkan dengan mengikuti program vaksinasi.
“Kalau tidak melaksanakan itu (vaksin dua kali), berarti dia tidak bisa masuk kantor,” ujar Nelson.
Tidak sampai disitu, Bupati dua periode tersebut bahkan mengancam akan memberikan konsekuensi lain, yakni berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bukan saya tidak mau bayar, tapi ditunda. Sekarang ini sudah hampir 60 persen sudah divaksin yang ke dua,” tandasnya. (RG.53)











