GORUT (RAGORO) – Adanya indikasi penumpukan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer yang terjadi di wilayah Kecamatan Tomilito ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dengan menggelar rapat evaluasi, Senin (20/12) kemarin.
Rapat tersebut menghadirkan pihak terkait, baik di tingkat provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Gorut, termasuk unsur petani, pengecer dan distributor pupuk. Hadir juga sebagai bagian dari KPPP Gorut, diantaranya unsur TNI-Polri dan Kejaksaan, serta OPD teknis terkait.
Penjabat Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Pj Sekda Gorut), Suleman Lakoro selaku ketua KPPP Gorut, menjelaskan, digelarnya rapat evaluasi tersebut untuk merumuskan hal-hal yang mungkin menjadi masalah di lapangan, sehingga pupuk itu bisa dimainkan oleh pengedar (pengecer) ataupun pihak pihak lain.
“Tadi (kemarin, red) sudah kita simpulkan ke depan, pertama ada peraturan bupati tentang pengawas pupuk bersubsidi. Dan itu harus sudah terbit sejak Januari 2022, sehingga kami sudah bisa bekerja di awal tahun ini,” ungkap Suleman.
Selanjutnya, dalam proses penyaluran pupuk, Surat keputusan harus dilampirkan dengan petunjuk teknis (juknis), tentang bagaimana penyaluran pupuk di lapangan.
“Selama ini kita hanya berdasarkan peraturan yang masih umum yang dikeluarkan oleh menteri perdagangan. Untuk lebih mendalam lagi, itu kami atur dengan peraturan bupati dalam bentuk petunjuk teknis penyaluran pupuk,” terangnya.
Karena lanjut Suleman, pihaknya di komisi pengawas sudah mempunyai panduan untuk pengawasan di lapangan. “Dan di samping pengawasan, kita juga akan evaluasi, sehingga hal-hal yang mungkin terjadi di lapangan soal teknis penyaluran pupuk ini, sehingga tidak bermasalah, seperti tidak tepat sasaran, kemudian ada petani yang harusnya dapat, menjadi tidak dapat,” ujarnya.
Yang pasti, Suleman menegaskan, pihaknya sebagai komisi pengawas akan meminimalisir permasalahan di lapangan terkait penyaluran pupuk. “Nah, itulah artinya komisi ini, dengan surat keputusan bupati, tentunya tugas kami akan dijabarkan di juknis yang telah diatur, sehingga jelas siapa dan melakukan apa,” paparnya.
Lebih lanjut Suleman memberikan gambaran soal tupoksi KPPP. Di mana, dari ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota itu melaksanakan tugas sesuai dengan keberadaan dan latar belakangnya. “Misalnya, kalau TNI sudah ada MoU, antara Kementrian Pertanian dan TNI.
Maka, setiap kegiatan yang melibatkan petani di dalamnya, sehubungan dengan masalah pertanian dapat didampingi oleh TNI-Polri sampai ke bawah. Begitu juga sampai dengan kecamatan dan desa/kelurahan kan ada Babinsa dan Babinkamtibmas, itu kita libatkan juga,” tuturnya. (RG-56)











