KABGOR – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Jumat, (26/11) menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-PK).
Rakornas tersebut, dirangkaikan dengan Seminar Hukum Problematika Penegakan Hukum di Indonesia dan Pelantikan Komisi Daerah LPK-PK Provinsi Gorontalo di Gedung Mess Haji Kota Gorontalo.
Pada kesempatan itu, Bupati Nelson mengatakan menyambut baik hadirnya LPK-PK di Provinsi Gorontalo karena ini menjadi mitra Pemerintah dalam membagun daerah.
“Karena terkadang secara detail kami tidak bisa melihat problema yang terjadi di daerah. Maka kita butuh mitra untuk mendampingi maupun mengingatkan pemerintah daerah sampai desa kedepan lebih baik,” kata Nelson.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyelenggarakan transformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa. Upaya tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
“Desa hari ini jauh berbeda dengan sepuluh tahun sebelumnya. Desa bergeliat menjadi salah satu kebijakan pemerataan pembangunan. Desa bergeliat, desa bergerak, karena adanya dana desa,” ungkap Nelson.
Makin besarnya perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan desa, dikatakan, telah menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu membangun sistem pemerintahan desa yang baik. Dengan demikian, sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari bawah akan selaras.
“Salah satu kebijakan strategis yang dapat ditempuh untuk menyelenggarakan transformasi tersebut, misalnya dengan menata Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Langkah ini dapat merekrut aparatur penyelenggara pemerintahan desa yang berkompeten, inisiatif dan memiliki inovasi”, ujarnya.
Sejalan dengan tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo nampaknya telah mengunggulkan transformasi birokrasi dalam dokumen RPJMD 2021-2026. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab moril Pemkab Gorontalo atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.
“Karena dalam rangka peningkatan kinerja. Pada intinya, evaluasi ini tidak perlu ditakuti. Karena kalau kita orang hebat, kalau kita orang punya kompetensi, punya inisiasi dan inovasi, tentu akan beroleh kepercayaan. Maka mudah-mudahan dengan pengalaman (aparat-aparat), maka terekrutlah aparat yang ada di desa sesuai dengan yang telah kita sepakati,” ucapnya. (RG.53)











