Layanan Sertifikasi Vaksinasi, Dikes-Polres Dirikan Pos Pengaduan

367
ADV
10
Kadikes Roni Sampir saat berkoordinasi dengan Bupati terkait layanan Sertifikasi Vaksinasi. (Foto:dok)

KABGOR – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat yang sudah divaksin, Pemerintah Kab. Gorontalo melalui kerjasama Dinas Kesehatan dan Polres Gorontalo, menggagas dan membentuk Pos Pengaduan Layanan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang berpusat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo di kompleks Menara Limboto.
Upaya ini merupakan bentuk inisiatif dan respon Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo terhadap persoalan yang muncul pasca vaksinasi Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo, Roni Sampir, pembentukan tim satuan tugas pengaduan sertifikat vaksin ini, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sudah divaksin dan menemukan kendala dalam pengurusan sertifikat vaksin.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang menemui persoalan sertifikat vaksin dapat melakukan pengaduan lewat Call Centre yang disediakan atau bisa juga datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo.

Kepada masyarakat di Kab. Gorontalo, Roni Sampir berharap dapat memanfaatkan keberadaan posko pengaduan ini jika menemui kendala pasca melakukan vaksin.

Roni Sampir menambahkan, Pemerintah Kab. Gorontalo tidak hanya mendorong masyarakat untuk divaksin tapi juga siap memfasilitasi masyarakat pasca vaksin.

Di Kab. Gorontalo ungkap Roni Sampir, vaksinasi saat ini sudah mencapai 70 persen, yang berarti sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Prosentase vaksin denga capaian ini merupakan kado ulang tahun Kab. Gorontalo yang ke 348 tahun 2021.(RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *