GORONTALO (RAGORO) – Pemerintah pusat telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid 19, diakhir tahun 2021, dengan meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021. Demikian halnya dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang konsisten dalam pencegahan kasus covid 19. Pemprov bahkan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengikuti mudik natal dan tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang berlangsung secara virtual di Mapolda Gorontalo, Senin (15/11). “kita akan terbitkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli. Pembatasan mudik libur natal dan tahun baru ini diharapkan bisa meminimalisir pergerakan warga dari dan keluar daerah.
Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa. “saya juga minta saran apakah tempat tempat wisata kita tutup selama libur natal dan tahun baru atau bagaimana? Karena kita harus meminimalisir pergerakan masyarakat khususnya ditempat-tempat yang berpotensi bisa mengumpulkan mas,” ujarnya. Pemerintah pusat sendiri sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik natal dan tahun baru 2022. (rg-25)











