KABGOR- Warga Kabupaten Gorontalo bisa mengadu di luar lembaga pengadilan umum, jika merasa ada masalah yang berkaitan dengan sengketa konsumen.
Itu bisa dilakukan karena saat ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah hadir di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Bidang Perdagangan Mila Pakaya mengatakan. BPSK sendiri sekretariatnya lembaga peradilan konsumen itu berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo.
“Anggota BPSK ini terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Anggota BPSK ini juga sudah dilantik oleh pak Gubernur pada bulan September lalu,” ungkap Mila.
Dijelaskannya, kehadiran BPSK ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen. Namun dalam proses sidang hingga pengambilan keputusan, BPSK tetap selalu mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Kalau masyarakat atau konsumen merasa dicurangi, dirugikan, dan sebagainya, silahkan melapor ke sini. Masukkan laporan dalam bentuk tertulis. Untuk melakukan pengaduan ini mudah, efisien, dan tanpa biaya. Waktu pelayanan sesuai dengan waktu kerja (jam kantor),” jelasnya.
Ia menambahkan, BPSK ini sejatinya sudah ada sejak tahun 2017 silam. Namun karena adanya peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, BPSK sempat vakum dan baru kembali aktif tahun ini.
“BPSK ini sudah jadi kewenangan Provinsi, anggarannya ada di Disperindag Provinsi. Tapi kewilayahan, kesekretariatan ada di Kabupaten/Kota,” tandasnya. (RG.53)