KOMITMEN dari Komisi III Deprov Gorontalo, untuk berkontribusi mengawal penataan kawasan-kawasan kumuh dan pemukiman yang memadai, turut diharapkan oleh jajaran komisi yang membidangi urusan Perencanaan dan Pembangunan ini, beroleh dukungan pula dari pemerintah kabupaten/kota se provinsi Gorontalo.
Untuk menetapkan kawasan atau wilayah yang mana saja, yang akan menjadi kewenangan mereka, untuk ditata. Sementara, sebagian lagi, oleh pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo.
“Karena, dalam aturan, ada kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menata kawasan-kawasan yang kumuh, dalam menciptakan wilayah pemukiman yang memadai. Yakni, paling maksimal pada areal 10 ribu hektar saja.” ungkap anggota Komisi III Deprov, Ismail Alulu.
“Nah, terkait SK (Surat Keputusan) akan penetapan kawasan-kawasan kumuh dari para KDH (Kepala Daerah) di masing-masing kabupaten/kota ini, yang belum dibekali oleh Pemprov.” sahut politisi PAN 2 periode di parlemen Puncak Botu ini.
“Olehnya, kami (Komisi III) mengharapkan, guna lebih mensinergikan dukungan pada penataan kawasan-kawasan yang kumuh, dan lebih menciptakan wilayah pemukiman yang memadai ini, SK penetapan dari para bupati/walikota itu, dinantikan, untuk pemilahan dan penataannya yang lebih terkoordinir dengan baik,” harap Ismail Alulu. (ayi)