Thariq : Harus Ada Satu Pedoman Terhadap Penyedia Jasa Internet

290
ADV
10
Wabup Gorut, Thariq Modanggu saat melakukan sidak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gorut, baru-baru ini. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu mengingatkan agar kebijakan untuk penyedia jasa internet di daerah itu harus punya satu pedoman sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang kemudian menjadi acuan.

Hal itu disampaikan Thariq, setelah baru-baru lama ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gorut.

“Nah berkaitan dengan kebijakan daerah untuk penyedia jasa internet, tentu ini harus ada satu pedoman. Agar jangan sampai setiap OPD termasuk desa itu menganggarkan sendiri-sendiri,” tutur Thariq Modanggu. Walaupun penyediaan internet dan jaringan berada di wilayah kewenangan Diskominfo, akan tetapi, Thariq mengatakan, harus ada pedoman yang mengatur.

“Misalnya, dari 123 desa, itu betul-betul harus sesuai dengan syarat teknis, apakah keunggulan dari penyedia jasa itu dengan yang lainnya, kemudian urgensinya bagaimana, kontinyuitas layanan, maintainance, garansinya, itu harus ada,” urainya.

Berikutnya, perlu dilihat dan ditelusuri, apakah perusahaan penyedia jasa internet itu betul-betul legal atau tidak. “Kemudian performance perusahaan. Karena yang begini kan kadang-kadang tidak terbaca oleh desa.

Sehingga itu patut diperhatikan,” ujarnya. Selanjutnya, pendanaan atau pembiayaan, skema investasi dan pembayarannya bagaimana, itu juga harus diperhatikan.

“Jangan sampai kerja samanya 10 tahun, tapi periode kepala desa hanya 6 tahun atau tinggal 2 tahun. Makanya harus ada regulasi yang mengatur soal hal ini. Apalagi, menggunakan skema BUMDes misalnya, itu juga harus ada regulasi, tidak bisa begitu saja,” terang Wabup.

Kemudian yang terakhir, keterkaitan antara OPD dengan stakeholder. Artinya, berbicara teknis jaringan, ranahnya berada di Diskominfo.

Tapi, kemudian instrumen atau sasarannya, dalam hal ini desa-desa dan kecamatan, maka berarti dari sisi kerja sama dan juga investasi dari BUMDes, BPMDes sebagai OPD terkait dan bukan lagi Diskominfo. “Nah, ini yang belum dilakukan.

Ini yang saya minta kepada Kominfo dalam waktu dekat ini harus ada semacam rakor OPD terkait. Di mana, dalam rakor nanti, ada semacam kebijakan daerah soal pemanfaatan internet dan jaringan, termasuk di OPD harus ada itu. Kemudian ditetapkan dengan peraturan bupati.

Karena ini kan kebutuhan internet secara terus menerus, supaya kita ke depan, kalau ada yang menawarkan seperti ini, perusahaan-perusahaan itu sudah ada acuan yang sama,” paparnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *