Wabup Gorut Perkuat Pengawasan DD dan PEN

242
ADV
10
WABUP Gorut, Thariq Modanggu saat melakukan sidak di Inspektorat Daerah Kabupaten Gorut, Senin (25/10) kemarin. (foto/hmskominfo_gorut)

GORONTALO (RAGORO) – Fungsi pengawasan internal yang menjadi kewenangan Inspektorat Daerah, mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu. Dimana, untuk memastikan jalannya fungsi pengawasan itu, Thariq turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektor Daerah Kabupaten Gorut, Senin (25/10) kemarin.

Ada beberapa hal yang disoroti Thariq, diantaranya penggunaan dana desa, termasuk menyoroti soal rencana pengawasan terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Gorontalo Utara dapat Rp190 miliar lebih, ini harus dikawal, makanya saya datang untuk memastikan bahwa itu harus benar-benar di kawal secara pengawasan,” ungkap Thariq usai sidak di kantor tersebut.

Ia menyampaikan, dalam sidaknya itu, dirinya menekankan beberapa hal di antaranya, bahwa harus ada semacam rencana pengawasan dari Inspektorat ke desa. Misalnya, sudah mengirim jadwal dan lain-lain ke desa, yang sifatnya lebih pada mengatur tim.

“Artinya, arahannya kepada pos audit, sementara yang saya maksud adalah free audit, itu lebih mengarah pada pencegahan, misalnya soal penggunaan dana desa, hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, itu sudah harus diedar jauh-jauh hari,” terangnya.

Ia juga meminta, instrumen pengawasannya bersamaan dengan kecamatan. Karena kecamatan juga memiliki fungsi pengawasan dalam arti verifikasi dokumen.

“setelah saya cek di kecamatan ternyata belum konek (nyambung), karena instrumen yang disusun itu dari Pemdes, itu oke, tidak ada masalah, tapi karena ini kaitan dengan keuangan, maka instrumen pengawasan dari Inspektorat itu juga harus menjadi pegangan bagi kecamatan untuk melakukan verifikasi dokumen, supaya berlapis pengawasan administrasi keuangan,” jelasnya.

Sementara soal penggunaan dana PEN, Wabup mengingatkan, perlu ada perencanaan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pada pemanfaatan harus secara spesifik. (rg-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *