Gorontalo UtaraOpening

Soal Tata Naskah Dinas, Bupati : Perlu Ada Pendelegasian Kewenangan hingga ke Desa

280
×

Soal Tata Naskah Dinas, Bupati : Perlu Ada Pendelegasian Kewenangan hingga ke Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorut, Indra Yasin didampingi Kabag Hukum Setda Gorut, Yolanda Giola dan Koordinator Arsiparis Provinsi Gorontalo, Yahya DJ Ichsan saat membuka Rapat Pembahasan 6 buah Ranperbup Gorut tahun 2021, yang dilaksanakan di ruang pertemuan RM Mawar Sharon, Kota Gorontalo, Senin (25/10) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Menelisik soal dua buah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni tentang tata naskah dinas Pemda dan tata naskah dinas desa, Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin menyarankan agar bagaimana kedua ranperbup tersebut nantinya memudahkan aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Indra Yasin saat membuka rapat pembahasan 6 buah Ranperbup yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Gorut di Ruang Pertemuan Rumah Makan Mawar Sharon, Kota Gorontalo, Senin (25/10) kemarin.

Ia mencontohkan, seperti halnya di kecamatan. Untuk penandatangan SPT dan lainnya terkait kedinasan yang selama ini masih ditandatangani kepala daerah, ke depan sudah harus lewat camat.

“Sehingga memudahkan para aparat di sana untuk beroleh izin melakukan sebuah kegiatan, misalnya perjalanan dinas,” tutur Indra Yasin. Ia menginginkan, seorang aparat yang melakukan kegiatan kedinasan di luar kantor, tidak kemudian mengalami kerugian dalam hal waktu dan biaya yang dikeluarkan.

Karena selama ini, saat seorang aparat melakukan perjalanan dinas, misalnya di tingkat kecamatan, biaya perjalanan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan dia yang harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk meminta tanda tangan kepala daerah guna beroleh izin.

“Saya khawatir perjalanan dinasnya kecil dibanding dengan dana yang dikeluarkan untuk beroleh tanda tangan kepala daerah. Tentu itu harus kita pertimbangkan, perlu ada penghematan. Makanya, perlu ada pembagian kewenangan antara bupati sampai ke tingkat kecamatan dan desa,” pintanya.

Sementara antara produk hukum daerah, baik itu Perda maupun Perbup dengan kearsipan, menurut Bupati adalah dua hal yang tak terpisahkan. “Karena semua produk hukum harus diarsipkan.

Sehingga itu memudahkan orang mencari dokumen, apakah itu perbup, SK Bupati, perda atau bahkan perjalanan sejarah daerah, mulai dari pemekaran, itu bisa kita ketahui.

Dan tempatnya di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,” imbuhnya. Oleh karena itu, Ia menekankan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan harus benar-benar dijaga dan dilindungi dengan baik. “Setiap produk hukum wajib diarsipkan, baik di Bagian Hukum itu sendiri maupun nanti di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sehingga ketika ada yang membutuhkan data-data, mudah kita dapatkan.

Kalau tidak ada di Bagian Hukum, jelas ada di Dinas Kearsipan,” ujarnya. “Dan itu yang saya harapkan, nantinya penyimpanan kearsipan itu benar-benar dapat dilakukan dengan sistematis dengan teknologi modern.

Intinya itu membantu masyarakat untuk memberikan informasi-informasi tentang perjalanan sejarah di Gorontalo Utara, termasuk peraturan bupati yang sementara dibahas,” tandas Bupati dua periode itu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *