Pemkab Usul 2 Desa di Gorut Masuk Wilayah KAT

437
ADV
10
Semiloka daerah untuk calon lokasi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang diusulkan tahun anggaran 2022 mendatang. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – 2 (dua) desa di Kabupaten Gorotalo Utara (Gorut) diusulkan masuk wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui program pemberdayaan sosial.

Kedua wilayah itu, masing-masing, Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati, Kecamatan Monano. Hal itu pun telah dibahas pemerintah daerah lewat Seminar Loka Karya (SEMILOKA) daerah untuk calon lokasi pemberdayaan KAT, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Gorut, Rabu (13/10) kemarin.

Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro menjelaskan, program pemberdayaan KAT sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan guna menopang kesejahteraan masyarakat.

“Ya, jadi tadi (kemarin,red) sudah dipaparkan oleh tim pakar syarat – syarat yang harus dipenuhi, agar kedua desa itu bisa ditetapkan oleh kementerian,” ungkap Suleman Lakoro.

Dan memang diakui Suleman, untuk menetapkan kedua desa itu sebagai lokasi pemberdayaan KAT, maka tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Antara lain pembebasan lahan, jumlah penduduk, geografisnya, maupun sarana prasarana lainnya. “Sehingga masyarakat yang ada di pegunungan, yang tentunya masih terbelakang dengan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun akses jalan dan lain – lain itu akan direlokasi ke lokasi KAT.

Namun, tentu terlebih dahulu persyaratan yang ada harus dipenuhi dulu, sebelum kemudian ditetapkan,” terangnya.

Pada dasarnya, Suleman menegaskan, ketika KAT ditetapkan di situ jumlah penduduknya tidak boleh diganti oleh pihak manapun.

“Kemudian rumah itu, tidak boleh diperjualbelikan. Karena harapan pemerintah agar pemberdayaan masyarakat melalui KAT ini benar – benar dapat terwujud,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *